YUK JALAN KAN SUNNAH TATI TETEP KEREN ..PESAN VIA WA 081261576319
Oleh
Abu Abdillah Ibnu Luqman
Abu Abdillah Ibnu Luqman
Isbal
artinya melabuhkan pakaian hingga menutupi mata kaki, dan hal ini terlarang
secara tegas baik karena sombong maupun tidak. Larangan isbal bagi laki-laki
telah dijelaskan dalam hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
yang sangat banyak, maka selayaknya bagi seorang muslim yang telah ridho Islam
sebagai agamanya untuk menjauhi hal ini. Namun ada sebagian kalangan yang
dianggap berilmu, menolak (larangan) isbal dengan alasan yang rapuh seperti
klaim mereka kalau tidak sombong maka dibolehkan?! Untuk
lebih jelasnya, berikut kami paparkan perkara yang sebenarnya tentang isbal
agar menjadi pelita bagi orang-orang yang mencari kebenaran. Amin. Wallahul
Musta’an.
YUK JALAN KAN SUNNAH TATI TETEP KEREN ..PESAN VIA WA 081261576319
DEFINISI
ISBAL
Isbal secara bahasa adalah masdar dari “asbala”, “yusbilu-isbaalan”, yang
bermakna “irkhaa-an”, yang artinya; menurunkan, melabuhkan atau memanjangkan.
Sedangkan menurut istilah, sebagaimana diungkapkan oleh Imam Ibnul ‘Aroby
rahimahullah dan selainnya adalah ; memanjangkan, melabuhkan dan menjulurkan
pakaian hingga menutupi mata kaki dan menyentuh tanah, baik karena sombong
ataupun tidak. [Lihat Lisanul ‘Arob, Ibnul Munzhir 11/321, Nihayah Fi Gharibil
Hadits, Ibnul Atsir 2/339]
YUK JALAN KAN SUNNAH TATI TETEP KEREN ..PESAN VIA WA 081261576319
BATAS
PAKAIAN MUSLIM
Salah satu kewajiban seorang muslim adalah meneladani Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam dalam segala perkara, termasuk dalam masalah pakaian.
Rasulullah telah memberikan batas-batas syar’I terhadap pakaian seorang muslim,
perhatikan hadits-hadits berikut:.
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Keadaan sarung seorang muslim hingga setengah betis, tidaklah berdosa bila
memanjangkannya antara setengah betis hingga di atas mata kaki. Dan apa yang
turun dibawah mata kaki maka bagiannya di neraka. Barangsiapa yang menarik
pakaiannya karena sombong maka Alloh tidak akan melihatnya” [Hadits Riwayat.
Abu Dawud 4093, Ibnu Majah 3573, Ahmad 3/5, Malik 12. Dishahihkan oleh
Al-Albani dalam Al-Misykah 4331]
YUK JALAN KAN SUNNAH TATI TETEP KEREN ..PESAN VIA WA 081261576319
Berkata
Syaroful Haq Azhim Abadi rahimahullah : “Hadits ini menunjukkan bahwa yang
sunnah hendaklah sarung seorang muslim hingga setengah betis, dan dibolehkan
turun dari itu hingga di atas mata kaki. Apa saja yang dibawah mata kaki maka
hal itu terlarang dan haram.[ Aunul Ma’bud 11/103]
Dari
Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang otot betisku lalu bersabda,
“Ini merupakan batas bawah kain sarung. Jika engkau enggan maka boleh lebih
bawah lagi. Jika engkau masih enggan juga, maka tidak ada hak
bagi sarung pada mata kaki” [Hadits Riwayat. Tirmidzi 1783, Ibnu Majah 3572,
Ahmad 5/382, Ibnu Hibban 1447. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah
1765]
YUK JALAN KAN SUNNAH TATI TETEP KEREN ..PESAN VIA WA 081261576319
Hadits-hadits
di atas mengisyaratkan bahwa panjang pakaian seorang muslim tidaklah melebihi
kedua mata kaki dan yang paling utama hingga setengah betis, sebagaimana yang
dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya yang
banyak
Dari
Abi Juhaifah Radhiyallahu ‘anhu berkata.
Aku melihat Nabi keluar dengan memakai Hullah Hamro’ seakan-akan saya melihat
kedua betisnya yang sangat putih” [Tirmidzi dalam Sunannya 197, dalam Syamail
Muhammadiyah 52, dan Ahmad 4/308]
‘Ubaid
bin Khalid Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Tatkala aku sedang berjalan di kota
Madinah, tiba-tiba ada seorang di belakangku sambil berkata, “Tinggikan
sarungmu! Sesungguhnya hal itu lebih mendekatkan kepada ketakwaan.” Ternyata
dia adalah Rasulullah. Aku pun bertanya kepadanya, “Wahai Rasulullah, ini
Burdah Malhaa (pakaian yang mahal). Rasulullah menjawab, “Tidakkah pada diriku
terdapat teladan?” Maka aku melihat sarungnya hingga setengah betis”.[Hadits
Riwayat Tirmidzi dalam Syamail 97, Ahmad 5/364. Dishahihkan oleh Al-Albani
dalam Mukhtashor Syamail Muhammadiyah, hal. 69]
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang
memanjangkan celananya hingga melebihi mata kaki. Beliau menjawab :’ Panjangnya
qomis, celana dan seluruh pakaian hendaklah tidak melebihi kedua mata kaki,
sebagaimana telah tetap dari hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam”
[Majmu’ Fatawa 22/14]
YUK JALAN KAN SUNNAH TATI TETEP KEREN ..PESAN VIA WA 081261576319
Al-Hafizh
Ibnu Hajar berkata : “ Walhasil, ada dua keadaan bagi laki-laaki; dianjurkan
yaitu menurunkan sarung hingga setengah betis, boleh yaitu hingga di atas kedua
mata kaki. Demikian pula bagi wanita ada dua keadaan; dianjurkan yaitu
menurunkan di bawah mata kaki hingga sejengkal, dan dibolehkan hingga sehasta”
[Fathul Bari 10/320]
DALIL-DALIL
HARAMNYA ISBAL
Pertama.
Dari
Abu Dzar bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ قَالَ: فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلاَثَ مِرَارًا. قَالَ أَبُو ذَرٍّ: خَابُوا وَخَسِرُوا، مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: الْمُسْبِلُ، وَالْمَنَّانُ، وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ
“Ada
tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan
bagi mereka adzab yang pedih. Rasulullah menyebutkan tiga golongan tersebut
berulang-ulang sebanyak tiga kali, Abu Dzar berkata : “Merugilah mereka!
Siapakah mereka wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab : “Orang yang suka
memanjangkan pakaiannya, yang suka mengungkit-ungkit pemberian dan orang yang
melariskan dagangannya dengan sumpah palsu.” [Hadits Riwayat Muslim 106, Abu
Dawud 4087, Nasa’i 4455, Darimi 2608. Lihat
Irwa’: 900]
YUK JALAN KAN SUNNAH TATI TETEP KEREN ..PESAN VIA WA 081261576319
Kedua.
“Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda :
لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ
“Barangsiapa
yang melabuhkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya
pada hari kiamat.” [Hadits Riwayat Bukhari 5783, Muslim 2085]
Ketiga.
Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi ersabda :
مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِى النَّارِ
“Apa
saja yang di bawah kedua mata kaki di dalam neraka.” [Hadits Riwayat Bukhari
5797, Ibnu Majah 3573, Ahmad 2/96]
Keempat
“Dari Mughiroh bin Syu’bah Radhiyallahu ‘anhu, adalah Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Sufyan bin Sahl! Janganlah kamu isbal,
sesungguhnya Allah tidak menyenangi orang-orang yang isbal.” [Hadits Riwayat.
Ibnu Majah 3574, Ahmad 4/26, Thobroni dalam Al-Kabir 7909. Dishahihkan oleh
Al-Albani dalam Ash-Shahihah: 2862]
YUK JALAN KAN SUNNAH TATI TETEP KEREN ..PESAN VIA WA 081261576319
Kelima
“Waspadalah kalian dari isbal pakaian, karena hal itu termasuk kesombongan, dan
Allah tidak menyukai kesombongan” [Hadits Riwayat Abu Dawud 4084, Ahmad 4/65.
Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah: 770]
Keenam
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata, : “Saya lewat di hadapan Rasulullah
sedangkan sarungku terurai, kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
menegurku seraya berkata, “Wahai Abdullah, tinggikan sarungmu!” Aku pun
meninggikannya. Beliau bersabda lagi, “Tinggikan lagi!” Aku pun meninggikannya
lagi, maka semenjak itu aku senantiasa menjaga sarungku pada batas itu. Ada
beberapa orang bertanya, “Seberapa tingginya?” “Sampai setengah betis.”[Hadits
Riwayat Muslim 2086. Ahmad 2/33]
Berkata
Syakh Al-Albani rahimahullah, : “Hadits ini sangat jelas sekali bahwa kewajiban
seorang muslim hendaklah tidak menjulurkan pakaiannya hingga melebihi kedua
mata kaki. Bahkan hendaklah ia meninggikannya hingga batas mata kaki, walaupun
dia tidak bertujuan sombong, dan di dalam hadits ini terdapat bantahan kepada
orang-orang yang isbal dengan sangkaan bahwa mereka tidak melakukannya karena
sombong! Tidakkah mereka meninggalkan hal ini demi mencontohkan perintah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap Ibnu Umar?? Ataukah mereka
merasa hatinya lebih suci dari Ibnu Umar?” [Ash-Shahihah: 4/95]
Berkata
Syaikh Bakr Abu Zaid :” Dan hadits-hadits tentang pelarangan isbal mencapai
derajat mutawatir makna, tercantum dalam kitab-kitab shohih, sunan-sunan,
ataupun musnad-musnad, diriwayatkan dari banyak sekali oleh sekelompok para
sahabat. Beliau lantas menyebutkan nama-nama sahabat tersebut hingga dua puluh
dua orang. Lanjutnya : “ Seluruh hadits tersebut menunjukkan larangan yang
sangat tegas, larangan pengharaman, karena di dalamnya terdapat ancaman yang sangat
keras. Dan telah diketahui bersama bahwa sesuatu yang terdapat ancaman atau
kemurkaan, maka diharamkan, dan termasuk dosa besar, tidak dihapus dan diangkat
hukumnya. Bahkan termasuk hukum-hukum syar’i yang kekal pengharamannya.”[Hadd
Tsaub Wal Uzroh Wa Tahrim Isbal Wa Libas Syuhroh, hal. 19]
DAMPAK
NEGATIF ISBAL
Isbal kehaaramannya telah jelas, bahkan di dalam isbal terdapat beberapa
kemungkaran yang tidak bisa diangga remeh, berikut sebagiannya..
1.
Menyelisihi Sunnah
Menyelesihi sunnah termasuk perkara yang tidak bisa dianggap enteng dan ringan,
karena kewajiban setiap muslim untuk mengamalkan setiap sendi dien dalam segala
perkara baik datangnya dari Al-Qur’an atau Sunnah.
Alloh
Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Maka
hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rosul, takut akan di timpa cobaan
(fitnah) atau ditimpa adzab yang pedih” [an-Nur/24 : 63]
2.
Mendapat Ancaman Neraka
Berdasarkan hadits yang sangat banyak berisi ancaman neraka [2], bagi yang
melabuhkan pakaiannya, baik karena sombong taupun tidak.
3.
Termasuk Kesombongan
Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah : “Kesimpulannya isbal melazimkan
menarik pakaian, dan menarik pakaian melazimkan kesombongan, walaupun pelakunya
tidak bermaksud sombong” (Fathul Bari 10/325). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda : “Waspadalah kalian dari isbal pakaian, karena hal itu
termasuk kesombongan, dan Allah tidak menyukai kesombongan” [Hadits Riwayat Abu
Dawud 4084, Ahmad 4/65, dishohihkan oleh Al-Albany dalam As-Shohihah 770]
Berkata
Ibnul Aroby rahimahullah : “Tidak boleh bagi laki-laki untuk memanjangkan
pakaiannya melebihi kedua mata kaki, meski dia mengatakan : “Aku tidak
menariknya karena sombong”, karena larangan hadits secara lafazh mecakup pula
bagi yang tidak sombong, maka tidak boleh bagi yang telah tercakup dalam
larangan, kemudian berkata : “Aku tidak mau melaksanakannya karena sebab
larangan tersebut tidak ada pada diriku”, ucapan semacam ini merupakan klaim
yang tidak bisa diterima, bahkan memanjangkan pakaian itu sendiri menunjukkan
kesombongan” [Fathul Bari 10/325]
4.
Menyerupai Wanita
Isbal bagi wanita disyari’atkan bahkan wajib, dan mereka tidak diperkenankan
untuk menampakkan anggota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Orang yang
isbal berarti mereka telah menyerupai wanita dalam berpakaian, dan hal itu
terlarang secara tegas, berdasarkan hadits.
Dari
Ibnu Abbas ia berkata ; “Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita
dan wanita yang menyerupai laki-laki” [Hadits Riwayat Bukhari 5885, Abu Dawud
4097, Tirmidzi 2785, Ibnu Majah 1904]
Imam
At-Thobari berkata : “Maknanya tidak boleh bagi laki-laki menyerupai wanita di
dalam berpakaian dan perhiasan yang menjadi kekhususan mereka, demikian pula
sebaliknya” [Fathul Bari II/521]
Dari
Khorsyah bin Hirr berkata : “Aku melihat Umar bin Khaththab, kemudian ada
seorang pemuda yang melabuhkan sarungnya lewat di hadapannya. Maka Umar
menegurnya seraya berkata : “Apakah kamu orang yang haidh?” pemuda tersebut
menjawab : “Wahai amirul mukminin apakah laki-laki itu mengalami haidh?” Umar
menjawab ; “Lantas mengapa engkau melabuhkan sarungmu melewati mata kaki?”
kemudian Umar minta diambilkan guting lalu memotong bagian sarung yang melebihi
kedua mata kakinya”. Kharsyah berkata : “Seakan-akan aku melihat benang-benang
di ujung sarung itu” [Hadits Riwayat Ibnu Syaibah 8/393 dengan sanad yang
shohih, lihat Al-Isbal Lighoiril Khuyala, hal. 18]
Akan
tetapi laa haula wal quwwata illa billah, zaman sekarang yang katanya modern,
patokan berpakaian terbalik, yang laki-laki melabuhkan pakaianya menyerupai
wanita dan tidak terlihat darinya kecuali wajah dan telapak tangan!, Yang
wanita membuka pakaianya hingga terlihat dua betisnya bahkan lebih dari itu.
Yang lebih tragis lagi terlontar cemoohan dan ejekan kepada laki-laki yang
memendekkan pakaiannya karena mencontoh Nabi dan para sahabat. Manusia zaman
sekarang meman aneh, mereka mencela dan mengejek para wanita yang memanjangkan
jilbabnya karena taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulnya, akhirnya
kepada Alloh kita mengadu” [Al-Isbal Lighoiril Khuyala hal. 18]
5.
Berlebih Lebihan
Tidak ragu lagi syari’at yang mulia ini telah memberikan batas-batas
berpakaian, maka barangsiapa yang melebihi batasnya sungguh ia telah
belebih-lebihan.
Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Dan
janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan” [al-A’raf/7: 31]
Al-Hafizh
Ibnu Hajar berkata : “Apabila pakaian melebihi batas semestinya, maka
larangannya dari segi isrof (berlebih-lebihan) yang berakhir pada keharaman”
[Fathul Bari II/436]
6.
Terkena Najis
Orang yang isbal tidak aman dari najis, bahkan kemungkinan besar najis menempel
dan mengenai sarungnya tanpa ia sadari, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda.
“Naikkan
sarungmu karena hal itu lebih menunjukkan ketakwaan dalam lafazh yang lain
lebih suci dan bersih” [Hadits Riwayat Tirmidzi dalam Syamail 97, Ahmad 5/364,
dishohihkan oleh Al-Albani dalam Mukhtashar Syama’il Muhammadiyyah hal. 69]
SYUBHAT
DAN JAWABANNYA
Orang yang membolehkan isbal melontarkan syubhat yang cukup banyak, di antara
yang sering muncul ke permukaan adalah klaim mereka bahwa isbal jika tidak
sombong dibolehkan. Oleh karena itu penulis perlu menjawab dalil-dalil yang
biasa mereka gunakan untuk membolehkan isbal jika tidak bermaksud sombong.
Pertama
: Hadits Ibnu Umar
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang melabuhkan pakaiannya karena
sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat!” Abu Bakar
bertanya, “Ya Rasulullah, sarungku sering melorot kecuali bila aku menjaganya!”
Rasulullah menjawab, “Engkau bukan termasuk orang yang melakukannya karena
sombong.”[Hadits Riwayat Bukhari 5784]
Mereka
berdalil dengan sabda Rasulullah, “Engkau bukan termasuk orang yang
melakukannya karena sombong.”, bahwasanya isbal tidak sombong ibolehkan?!
Jawaban.
Berkata Syaikh Al-Albani : “Dan termasuk perkara yang aneh, ada sebagian orang
yang mempunyai pengetahuan tentang Islam, mereka berdalil bolehnya memanjangkan
pakaian atas dasar perkatan Abu Bakar ini. Maka aku katakan bahwa hadits di
atas sangat gamblang bahwa Abu Bakar sebelumnya tidak memanjangkan pakaiannya,
sarungnya selalu melorot tanpa kehendak dirinya dengan tetap berusaha untuk
selalu menjaganya. Maka apakah boleh berdalil dengan perkataan ini sementara
perbedaannya sangat jelas bagaikan matahari di siang bolong dengan apa yang
terjadi pada diri Abu Bakar dan orang yang selalu memanjangkan pakaiannya? Kita
memohon kepada Allah keselamatan dari hawa nafsu. (As-Shohihah 6/401).
Kemudian
Syaikh berkata di tempat yang lain : “Dalam hadits riwayat Muslim, Ibnu Umar
pernah lewat di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan
sarungnya melorot, Rasulullah menegur Ibnu Umar dan berkata, “Wahai Abdulloh,
naikkan sarungmu!”. Apabila Ibnu Umar saja yang termasuk sahabat yang mulia dan
utama, Nabi tidak tinggal diam terhadap sarungnya yang melorot bahkan
memerintahkannya untuk mengangkat sarung tersebut, bukankah ini menunjukkan
bahwa isbal itu tidak berkaitan dengan sombong atau tidak sombong?! [Mukhtashar
Syamail Muhammadiyyah hal. 11]
Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَذِكْرَىٰ لِمَنْ كَانَ لَهُ قَلْبٌ أَوْ أَلْقَى السَّمْعَ وَهُوَ شَهِيدٌ
”Sesungguhnya
pada yang demikian ini benar-benar terdapat peringatan bagi orang yang
mempunyai hati atau apa yang menggunakan pendengarannya, sedang ia
menyaksikannya” [Qoof/50: 37]
Syaikh
Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata : “Dan adapun orang yang berhujjah dengan
hadits Abu Bakar, maka kita jawab dari dua sisi. “Pertama, bahwa salah satu
sisi sarung Abu Bakar kadang melorot tanpa disengaja, maka beliau tidak
menurunkan sarungnya atas kehendak dirinya dan ia selalu berusaha menjaganya.
Sedangkan orang yang mengklaim bahwa dirinya isbal karena tidak sombong, mereka
menurunkan pakaian mereka karena kehendak mereka sendiri. Oleh karena itu, kita
katakan kepada mereka, ‘Jika kalian menurunkan pakaian kalian di bawah mata
kaki tanpa niat sombong, maka kalian akan diadzab dengan apa yang turun di
bawah mata kaki dengan Neraka. Jika kalian menurunkan pakaian karena sombong,
maka kalian akan diadzab dengan siksa yang lebih pedih, yaitu Allah Subhanahu
wa Ta’ala tidak akan berbicara kepada kalian, tidak dilihat oleh-Nya, tidak
disucikan oleh-Nya dan bagi kalian adzab yang pedih”. Yang kedua, Abu Bakar
mendapat rekomendasi dan tazkiah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa
ia bukan termasuk orang yang sombong, maka, apakah kalian juga mendapat tazkiah
dan rekomendasi yang serupa?” [Fatawa Ulama Balad Haram hal. 1140]
يُخْرِبُونَ بُيُوتَهُمْ بِأَيْدِيهِمْ وَأَيْدِي الْمُؤْمِنِينَ فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الْأَبْصَارِ
”Maka
ambillah hal itu untuk menjadi pelajaran, hai orang yang mempunyai pandangan”
[al-Hasyr/59 : 2]
.
Kedua : Mereka yang membolehkan isbal jika tidak sombong, menyangka bahwa
hadits-hadits larangan isbal yang bersifat mutlak (umum), harus ditaqyid
(dikaitkan) ke dalil-dalil yang menyebutkan lafazh khuyala’ (sombong), sesuai
dengan kaidah ushul fiqh, “Hamlul Mutlak ‘alal Muqoyyad Wajib” (membawa nash
yang mutlak ke muqoyyad adalah wajib).
Jawaban.
Kita katakan kepada mereka, “ذَٰلِكَ مَبْلَغُهُمْ مِنَ الْعِلْمِ Itulah sejauh-jauhnya
pengetahuan mereka.[an-Najm/53 : 30]
Kemudian
kaidah ushul “Hamlul Muthlaq ‘alal Muqoyyad” adalah kaidah yang telah
disepakati dengan syarat-syarat tertentu. Untuk lebih jelasnya, mari kita simak
perkataan ahlul ilmi dalam masalah ini.
Berkata
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah : “Isbal pakaian apabila karena sombong maka
hukumannya Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat, tidak mengajak bicara
dan tidak mensucikannya, serta baginya adzab yang pedih. Adapun apabila tidak
karena sombong, maka hukumannya disiksa dengan neraka apa yang turun melebihi
mata kaki, berdasarkan hadits.
Dari
Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda : “Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada
hari kiamat dan bagi mereka adzab yang pedih: orang yang memanjangkan
pakaiannya, yang suka mengungkit-ungkit pemberian dan orang yang melariskan
dagangannya dengan sumpah palsu”. Juga sabdanya : “Barangsiapa yang melabuhkan
pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat,
Adapun yang isbal karena tidak sombong, maka hukumannya sebagaimana dalam
hadits : “Apa saja yang dibawah kedua mata kaki di dalam Neraka”. Dan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mentaqyidnya dengan sombong atau
tidak, maka tidak boleh mentaqyid hadits ini berdasarkan hadits yang lalu. Juga
Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu telah berkata bahwasanya Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Keadaan sarung seorang muslim hingga
setengah betis, tidaklah berdosa bila memanjangkannya antara setengah betis
hingga di atas mata kaki, dan apa yang turun di bawah mata kaki, maka bagiannya
di neraka, barangsiapa yang menarik pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak
akan melihatnya”.
Di
dalam hadits ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dua permisalan
dalam satu hadits, dan ia menjelaskan perbedaan hukum keduanya karena perbedaan
balasannya. Keduanya berbeda dalam perbuatan dan berbeda dalam hukum dan
balasan. Maka selama hukum dan sebabnya berbeda, tidaklah boleh membawa yang
mutlak ke muqoyyad (khusus), di antara syaratnya adalah bersatunya dua nash
dalam satu hukum, apabila hukumnya berbeda, maka tidaklah ditaqyid salah satu
keduanya dengan yang lain. Oleh karena itu ayat tayammum yang berbunyi
:”Basuhlah mukamu dan tanganmu dengan tanah” tidak ditaqyid dengan ayat wudhu,
“Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku” maka tayammum itu tidak sampai
siku, karena mengharuskan perlawanan”[As’ilah Muhimmah hal, 29-30, Lihat pula
Fatawa Syaikh Utsaimin 2/921, Isbal Lighoiril khuyala hal. 26]
Kesimpulannya
; Kaidah “Membawa nash yang mutlak ke muqoyyad wajib” adalah kaidah yang telah
muttofak alaihi (disepakati) pada keadaan bersatunya hukum dan sebab. Maka
tidak boleh membawa nash yang mutlak ke muqoyyad apabila hukum dan sebabnya
berbeda, atau hukumnya berbeda dan sebabnya sama! [Lihat Ushul Fiqh Al-Islamy
1/217 karya Dr Wahbah Az-Zuhaili] [3]
YUK JALAN KAN SUNNAH TATI TETEP KEREN ..PESAN VIA WA 081261576319
KESIMPULAN
Dari pembahasan di muka, dapat disimpulkan:
1. Isbal adalah memanjangkan pakaian hingga menutupi mata kaki, baik karena
sombong maupun tidak, dan hal ini haram dilakukan bagi laki-laki.
2. Batasan pakaian seorang laki-laki ialah setengah betis, dan dibolehkan
hingga di atas mata kaki, tidak lebih.
3. Hukum isbal itdak berlaku bagi wanita, bahkan mereka disyari’atkan
menurunkan pakaiannya hingga sejengkal di bawah mata kaki.
4. Isbal pakaian tidak hanya sarung, berlaku bagi setiap jenis pakaian berupa
celana, gamis, jubah, sorban dan segala sesuatu yang menjulur ke bawah.
5. Isbal karena sombong adalah dosa besar, oleh karena itu pelakunya berhak
tidak dilihat oleh Allah pada hari kiamat, tidak disucikan-Nya, dan baginya
adzab yang pedih.
6. Isbal jika tidak sombong maka baginya adzab neraka apa yang turun di bawah
mata kaki.
7. Isbal memiliki beberapa kemungkaran, sebagaimana telah berlalu penjelasannya.
8. Klaim sebagian orang yang melakukan isbal dengan alasan tidak sombong
merupakan klaim yang tidak bisa diterima. Maka bagi mereka, kami sarankan untuk
memperdalam ilmu dan merujuk kalam ulama dalam masalah ini.
Demikian
yang bisa kami sajikan tentang masalah isbal. Semoga tulisan ini ikhlas karena
mengharap wajah-Nya dan bermanfaat bagi diri penulis serta kaum muslimin di
manapun berada, amiin. Wallahu a’lam.
[[Disalin
dari majalah Al Furqon, Edisi : 03/IV/Syawal 1425H. Penerbit Lajnah Dakwah
Ma’had Al-Furqon, Alamat : Maktabah Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik
Jatim]
Sumber: https://almanhaj.or.id/2115-larangan-isbal-melabuhkan-pakaian-hingga-menutup-mata-kaki.html
No comments:
Post a Comment